Salah satu upaya untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar adalah pembuatan Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif merupakan kewajiban seorang guru jika menginginkan karir kerjanya baik dengan pangkat/ jabatan yang diinginkan. Syarat pembuatan PI/ KI ini harus sesuai dengan kaidah yang ada dan di sesuaikan jumlahnya dengan syarat kenaikan pangkat yang akan dicapainya.
Untuk itulah maka dibuatlah aturan penilaian pembuatan Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yang disebut dengan istilah APIK, yang merupakan penjabaran dari berikut ini:
1. Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, ataudisusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.
2. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan.
3. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
4. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru
0 Komentar